PENTINGNYA MEMAHAMI DAN MENGAMALKAN PERATURAN LALU LINTAS


Peraturan atau perundang-undangan lalu lintas wajib kita pelajari, kita pahami, dan kita amalkan dalam berkendara. Tentunya peraturan itu dibuat bukan untuk mempersulit kita dalam berkendara, namun peraturan itu justru dibuat untuk kebaikan kita bersama yang tidak lain tujuanya adalah menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Bayangkan saja jika tidak ada aturan kecepatan maksimum pada suatu jalan, pastinya akan banyak terjadi kecelakaan. Bayangkan juga jika tidak ada lampu merah pada jalan dengan arus padat, atau banyak pengguna jalan yang melanggar lampu merah, pasti akan terjadi kemacetan serius. Bayangkan juga jika etika berkendara tidak diatur, pasti  akan banyak kesalah-pahaman antar pengendara di jalan.

Setelah saya amati masih banyak diantara kita (bahkan saya sendiri yang masih tahap penguasaan peraturan  lalu lintas) yang belum begitu memahami peraturan lalu lintas yang telah dibuat oleh negara. Mungkin beberapa faktor penyebabnya karena minimnya penyuluhan atau pelatihan yang mengajarkan tentang peraturan-peraturan lalu lintas. Lalu yang kedua karena mudahnya pengurusan SIM dengan jalur tembak, artinya tanpa melalui prosedur yang benar (alias dibeli dengan uang). Sehingga dengan kemudahan memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan cara tersebut maka akan banyak pula pengendara yang tidak terlalu paham dengan peraturan lalu lintas.

Cobalah untuk mengingat apakah yang ditanyakan pertama kali oleh petugas lalu lintas ketika kita tertangkap melanggar peraturan lalu lintas. Pastilah SIM yang ditanya pertama kali, karena anggapan Polisi orang yang tidak memiliki SIM adalah orang yang belum diizinkan mengemudi yang identik pula dengan pemahaman tentang peraturan lalu-lintasnya pun juga diragukan.

Marilah kita sama-sama belajar memahami dan mengamalkan peraturan lalu-lintas guna menciptakan lingkungan lalu-lintas yang aman, tertib, sehat, dan lancar. Bagi anda yang ingin mengunduh (download) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan silahkan klik tautan di bawah ini.


Atau bagi anda yang sekedar ingin membaca-baca saja silahkan baca di sini.



0 komentar :